--:( Selamat datang di Blog Tim Penggerak PKK Kabupaten Bandung - pkkkabbandung.blogspot.com ):--

Selasa, 08 Maret 2011

Pelatihan Tutor Pos Paud Tingkat Kabupaten Bandung

Pelatihan Pos Paud dilaksanakan untuk menambah wawasan kader dalam mengajar anak didiknya
pelatihan tersebut dilaksanakan di Gedung Dewi Sartika dengan peserta
1. 1 Orang Ketua Pokja II Kecamatan se - Kabupaten Bandung
2. 1 orang Tutor Pos PAUD  perwakilan Kecamatan.
Adapun Nara sumber terdiri dari :
  1. Dinas Pendidikan dengan materi "Sistematika Pengajuan Ijin Operasional PAUD dan Sistimatika Pengajuan Proposal Pengajuan Bantuan"
  2. TP. PKK dengan Materi "Program PAUD Terintegrasi dengan Posyandu / BKB" dan "Teknis penyelenggaraan Pos PAUD"
  3. Widyaiswara dengan materi " Teknis mengajar"
Pada Kesempatan itu pula di berikan bantuan APE kepada Kelompok Pos PAUD yg ada di Kecamatan di Lingkungan Kabupaten Bandung sesuai data yang sudah masuk ke TP. PKK Kabupaten. APE diberikan secara simbolis kepada Pos PAUD Kecamatan Pameungpeuk yang diterima oleh Ketua TP. PKK Kecamatan Pameungpeuk.

Bagi Pos PAUD yang akan mengajukan Ijin Operasional ada beberapa Persyaratan yg harus dipersiapkan antara lain:
  1. Surat Permohonan dari Lembaga PAUD yang ditujukan Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bandung Melalui Kepala Bidang PNFI Cq Kepala Seksi PAUD
  2. Proposal berupa Profil Lembaga PAUD serta dilampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Ketua Penyelenggara dan Guru / Tutor PAUD yang dikeluarkan oleh Kepala Desa, Data Siswa lengkap
  3. Surat Permohonan PEngajuan Ijin Operasional PAUD di Ketahui Oleh Penilik PNFI
  4. Disertakan Surat Rekomendasi dari Camat setempat dan Kepala Desa
  5. Batas berlaku iji Operasional selama 2 tahun dari diterbitkannya ijin operasional.
Pengajuan ijin Operasional dapat dikumpulkan ke TP. PKK Kabupaten, dan secara Kolektip akan di serahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar