Pelatihan Pos Paud dilaksanakan untuk menambah wawasan kader dalam mengajar anak didiknya
pelatihan tersebut dilaksanakan di Gedung Dewi Sartika dengan peserta1. 1 Orang Ketua Pokja II Kecamatan se - Kabupaten Bandung
2. 1 orang Tutor Pos PAUD perwakilan Kecamatan.
Adapun Nara sumber terdiri dari :
- Dinas Pendidikan dengan materi "Sistematika Pengajuan Ijin Operasional PAUD dan Sistimatika Pengajuan Proposal Pengajuan Bantuan"
- TP. PKK dengan Materi "Program PAUD Terintegrasi dengan Posyandu / BKB" dan "Teknis penyelenggaraan Pos PAUD"
- Widyaiswara dengan materi " Teknis mengajar"
Bagi Pos PAUD yang akan mengajukan Ijin Operasional ada beberapa Persyaratan yg harus dipersiapkan antara lain:
- Surat Permohonan dari Lembaga PAUD yang ditujukan Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bandung Melalui Kepala Bidang PNFI Cq Kepala Seksi PAUD
- Proposal berupa Profil Lembaga PAUD serta dilampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Ketua Penyelenggara dan Guru / Tutor PAUD yang dikeluarkan oleh Kepala Desa, Data Siswa lengkap
- Surat Permohonan PEngajuan Ijin Operasional PAUD di Ketahui Oleh Penilik PNFI
- Disertakan Surat Rekomendasi dari Camat setempat dan Kepala Desa
- Batas berlaku iji Operasional selama 2 tahun dari diterbitkannya ijin operasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar