Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
Dari Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga,
disingkat PKK, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk
turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia.
PKK terkenal akan "10 program pokok"-nya.
10 Program Pokok PKK pada
hakekatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu:
- Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
- Gotong Royong
- Pangan
- Sandang
- Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
- Pendidikan dan Ketrampilan
- Kesehatan
- Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
- Kelestarian Lingkungan Hidup
- Perencanaan Sehat
Sejarah Pembinaan Kesejahteraan
Keluarga ( P K K )
Pemberdayaan Kesejahteraan
Keluarga (PKK) sebagai gerakan pembangunan masyarakat bermula dari seminar Home
Economic di Bogor tahun 1957. Sebagai tindak lanjut dari seminar tersebut, pada
tahun 1961 panitia penyusunan tata susunan pelajaran pada Pendidikan
Kesejahteraan Keluarga (PKK), Kementerian Pendidikan bersama
kementerian-kementerian lainnya menyusun 10 segi kehidupan keluarga. Gerakan
PKK dimasyarakatkan berawal dari kepedulian istri gubernur Jawa Tengah pada
tahun 1967 (ibu Isriati Moenadi) setelah melihat keadaan masyarakat yang
menderita busung lapar.
Upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan keluarga melalui 10 segi pokok keluarga dengan membentuk Tim
Penggerak PKK di semua tingkatan, yang keanggotaan timnya secara relawan dan
terdiri dari tokoh/pemuka masyarakat, para isteri kepala dinas/jawatan dan
isteri kepala daerah s.d tingkat desa dan kelurahan yang kegiatannya didukung
dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pada tanggal 27 Desember 1972
mendagri mengeluarkan surat kawat no. Sus 3/6/12 kepada seluruh gubernur kdh
tk. I Jawa Tengah dengan tembusan gubernur kdh seluruh indonesia, agar mengubah
nama pendidikan kesejahteraan keluarga menjadi pembinaan kesejahteraan
keluarga. Sejak itu gerakan PKKdilaksanakan di seluruh Indonesia dengan nama
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan tanggal 27 Desember ditetapkan
sebagai "hari kesatuan gerak PKK" yang diperingati pada setiap tahun.
Dalam era reformasi dan ditetapkannya
TAP MPR no. IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004, serta pelaksanaan otonomi
daerah berdasarkan undang-undang no.22 tahun 1999 dan undang-undang no.25 tahun
1999, tetapi PKK pusat tanggap dengan mengadakan penyesuaian-penyesuaian yang
disepakati dalam rakernaslub pkk tanggal 31 Oktober s.d 2 November 2000 di
bandung dan hasilnya merupakan dasar dalam perumusan keputusan menteri dalam
negeri dan otonomi daerah no. 53 tahun 2000, yang selanjutnya dijabarkan dalam
pedoman umum gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ini.
Hal yang mendasar antara lain
adalah perubahan nama gerakan PKK dari gerakan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga
menjadi gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.